PASPOR
A. Pengertian
Paspor
Paspor
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata
pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto
pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut
e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor
merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor
tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan
biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan
dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah
benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional
karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di
negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu
dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap
(stempel)
atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara
tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan
warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor
internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya
diterbitkan sebuah "propiska"
untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem
ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
B. Macam-Macam Paspor
1. Paspor Biasa;
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku
paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari
dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat)
halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman
diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri.
Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik;
Paspor
Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau
suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara
Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor
Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk,
Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas/Resmi;
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas
administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian
Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk,
Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
4. Paspor untuk Orang Asing;
Paspor untuk Orang Asing diberikan
kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor
untuk Orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai
Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya
atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat
Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan Tidak terkena tindak
pencegahan. Paspor Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar
dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diterbitkan. Paspor untuk Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman.
Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat),
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
C.
Surat Perjalanan
Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
Dalam
keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik
yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti
Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara
Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik
Indonesia dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor
terdiri dari 16 (enam belas) halaman.
D.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang
berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk
keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16
(enam belas) halaman.
E.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Surat
Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada
Warga Negara Indonesia yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara
Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan
Paspor Dinas; atau kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara
Republik Indonesia. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali
perjalanan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
(Jenis paspor dan kegunaannya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Surat Perjalanan
Republik Indonesia)
Untuk membuat passport Republik
Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I. PRIBUMI
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status
pekerjaannya karyawan)
7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP
status pekerjaannya wiraswasta)
8. Salinan SK pengangkatan, kartu
pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI,
9. dokter) atau jika sudah pensiun,
diganti dengan SK pensiun saja.
B.
ANAK
1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua
3. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Akte nikah orang tua
6. Ijasah SD & terakhir orang tua.
II. WNI KETURUNAN
A.
DEWASA
1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status
pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu
pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika
sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua
B. ANAK
1.
Akte lahir anak
2.
Akte lahir orangtua (tergantung
tempel di paspor atau ibu)
3.
KTP ayah & ibu
4.
Kartu keluarga
5.
Akte nikah orang tua
6.
WNI orang tua :
jika
anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika
anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7.
Ganti nama orang tua
VISA
A.
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah
rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke
negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke
negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang
akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
B. Jenis-Jenis
Visa
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
- Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
- Visa Transit
C.
Pembuatan Visa
- Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
- Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
D.
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan
visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan
visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan
(staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb):
- Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
- Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
E. Kriteria
Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat
diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut
ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
- Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
- Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
- Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
- Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">