Selasa, 09 Oktober 2012

MACAM-MACAM PASPOR DAN VISA


 PASPOR
A.   Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
B.  Macam-Macam Paspor
1.  Paspor Biasa;
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.  Paspor Diplomatik;
            Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3.  Paspor Dinas/Resmi;
 Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 
4.  Paspor untuk Orang Asing;
              Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor untuk Orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang :  mempunyai Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan Tidak terkena tindak pencegahan. Paspor Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor untuk Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
C.    Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
            Dalam keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor  untuk Warga Negara Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia  dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman. 
D.   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
            Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16 (enam belas) halaman.
E.   Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
            Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara Indonesia yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara Republik Indonesia. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali perjalanan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.  
(Jenis paspor dan kegunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I.  PRIBUMI
A.  DEWASA
1.      Akte lahir
2.      Ijasah SD & ijasah terakhir
3.      KTP
4.      Kartu keluarga
5.      Akte nikah
6.      Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
7.      Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta)
8.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI,
9.      dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.

B.      ANAK
1.      Akte lahir anak
2.      Akte lahir orangtua
3.      Kartu Keluarga
4.      KTP Ayah & Ibu
5.      Akte nikah orang tua
6.      Ijasah SD & terakhir orang tua.
II.  WNI KETURUNAN
A. DEWASA
1.      Akte lahir
2.      KTP
3.      Kartu Keluarga
4.      Akte nikah
5.      Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7.      WNI
8.      Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua

B.  ANAK
1.      Akte lahir anak
2.      Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
3.      KTP ayah & ibu
4.      Kartu keluarga
5.      Akte nikah orang tua
6.      WNI orang tua :
jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7.      Ganti nama orang tua
VISA
A.   Pengertian Visa

            Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
B.   Jenis-Jenis Visa
  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  5. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  6. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
  7. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  8. Visa Transit
C.   Pembuatan Visa
  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
D.   Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
            Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb):
  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
E.   Kriteria Pengeluaran Visa
            Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">